Archive for November 8th, 2007|Daily archive page

Artikel September 07

Memahami Makna Penyelengaraan MTQ di Kota Tegal

 

Tiap tahun, kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) rutin diselenggarakan di Kota Tegal. Penyelenggaraan MTQ ini tentunya bagi kita, masyarakat Kota Tegal, diharapkan mampu memberikan secercah harapan bagi penanaman kembali nilai-nilai Quran di lapisan masyarakat.

Penulis sendiri selaku salah seorang warga Kota Tegal sangat mengharapkan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekedar seremonial saja. MTQ adalah momentum yang tepat untuk menumbuhkan kembali semangat keislaman yang saat ini sedang mengalami masa krisis, di mana Al Quran hanya sebatas di tenggorokan, belum menyentuh qalbu. Semangat baru inilah yang akan menanamkan kembali nilai-nilai Islam di kalangan umat di kota Tegal.

Paling tidak penulis menganggap ada tiga pihak yang menjadi harapan bagi bergeraknya kembali roda-roda Islam di kota ini. Pertama, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Pemkot sebagai ‘amir (pemimpin) bagi masyarakat hendaknya lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyelenggaraan kegiatan keislaman di kota Tegal. Event-event keislaman dipermudah pelaksanaanya dan juga dibantu publikasinya kepada masyarakat kota Tegal. Pembangunan dan pengembangan sarana-sarana ibadah juga merupakan hal penting yang patut menjadi perhatian bagi pemerintah.

Selain itu, yang dirasakan paling penting adalah perlunya kebijakan-kebijakan yang lebih aspiratif terhadap umat Islam dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Langkah-langkah pemerintah dalam kebijakan ini sudah dimulai saat ini yaitu di antaranya dengan adanya kajian di internal pemkot sendiri setiap bulannya. Diharapkan acara tersebut menjadi salah satu pembekalan yang baik bagi para pegawai yang bekerja di lingkungan pemkot supaya suasana dan semangat kerja lebih baik lagi. Tentunya masyarakat juga menantikan lahirnya kebijakan-kebijakan berikutnya.

Kedua, pihak sekolah sebagai sentra pendidikan formal. Sekolah menjadi tumpuan supaya mampu memberikan pendidikan keagamaan yang benar-benar dapat membentuk siswa-siswinya lebih memahami makna dan hakikat agama itu sendiri. Selama ini, terkesan pelajaran agama di sekolah bagi siswa semata-mata untuk bisa memperoleh nilai yang baik saat diadakan ujian.

Peran serta sekolah dalam pendidikan agama misalnya dengan menyediakan fasilitas ibadah, pengadaan buku-buku Islam, dan dukungan terhadap kegiatan keislaman di lingkungan sekolah. Peran lainnya adalah menjadikan Bapak dan Ibu Guru sebagai seseorang yang digugu dan ditiru dengan sikap dan perbuatan yang berdasarkan akhlakul karimah.

Pendidikan agama menjadi hal penting dan sangat mendasar karena intelektualitas yang tidak diserasikan dengan nilai agama akan membentuk siswa yang cerdas, tetapi tak berakhlak. Akibatnya adalah situasi seperti saat ini di mana orang-orang pandai menindas mereka-mereka yang sengsara. Mungkin inilah yang disebut sebagai imperialisme modern.

Pihak terakhir adalah masjid. Pendayagunaan masjid saat ini masih belum optimal. Pengurus masjid umumnya “terjebak” pada penyelenggaraan seremonial keagamaan ataupun pada momen-momen tertentu, seperti pada bulan Ramadhan, dalam memberdayakan masjid. Seharusnya, masjid dapat diberdayakan lebih dari itu. Fungsi masjid yang utama memang menjadi tempat beribadah (shalat, i’tikaf) bagi umat Islam. Namun, ada fungsi lain yang terkait dengan pendidikan umat Islam.

Untuk memakmurkan masjid, pengurus dan masyarakat dapat membuat kajian rutin tiap pekan. Supaya lebih efektif, kajian ini dapat dibuat menjadi beberapa kategori, yaitu untuk bapak-bapak, kajian untuk ibu-ibu, dan kajian untuk remaja. Bahan kajian juga harus menjadi pertimbangan. Dengan bahan yang menarik tentunya masyarakat lebih tertarik untuk mengikutinya.

Bahan isian ini dapat dimusyawarahkan dengan ulama-ulama setempat. Selain bahan kajian, dapat ditentukan juga para pengisinya. Dengan adanya rancangan ini, kajian yang dilaksanakan akan menjadi lebih sistematis dan menarik.

Bagi anak-anak yang berada di lingkungan masjid, harus juga disediakan sarana-sarana untuk proses penanaman pendidikan agama sejak dini. Pengurus dapat menyelenggarakan semacam Taman Pendidikan Al Quran setiap sorenya. Guru-guru pengajarnya dapat diambil dari masyarakat sekitar yang memiliki kemampuan baca tulis Al Quran yang baik dan juga pemahaman agama yang lurus.

Dengan diramaikannya masjid dengan berbagai kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pembentukan nilai keagamaan akan mampu memberikan warna cerah di lingkungan masjid. Masjid pun akan lebih bermanfaat dan mampu dirasakan keberadaannya oleh masyarakat sekitar.

Tentunya harapan dan langkah-langkah di atas akan lebih bermanfaat apabila dilaksanakan dengan konsekuen oleh kita semua sebagai umat Islam. Penanaman nilai Al Quran dimulai saat ini akan menjadi sebuah investasi besar dalam pembentukan generasi muda berakhlak mulia dan berintelektual tinggi. Dari generasi inilah diharapkan krisis bangsa ini akan tuntas diselesaikan hingga kita tidak terlarut dalam kenistaan ini semakin dalam.

Al Quran juga bukan hanya menjadi sebuah kitab suci yang kita baca setiap hari, melainkan kita gunakan pula sebagai sebuah petunjuk dan pembeda antara yang hak dan bathil (Al Baqarah 186). Semoga ini bukan retorika belaka. Insya Allah.

Artikel Agustus 07

Standardisasi Layanan Internet

 

Ketika Pemerintah mewacanakan diberlakukannya kebijakan standardisasi pemenuhan kualitas layanan atau quality of services (QoS), kalangan usahawan internet service provider (ISP) menolak lantang. Mereka, kalangan usahawan ini, tidak mau pemerintah terlalu campur tangan hingga urusan teknis operasional. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur tentang ketersediaan layanan, standar pemenuhan permohonan pasang baru, standar kinerja jaringan, dan pemulihan layanan jasa akses internet. Standardisasi ini nantinya meliputi layanan internet berbasis dial up, leased line, dan broadband mulai 2008 mendatang.

Dengan kebijakan tersebut, kalangan usaha menganggap pemerintah hanya mencari-cari alasan untuk mengambil denda. Alasan lainnya adalah memperbanyak regulasi bukanlah suatu solusi dalam era pasar bebas sekarang ini. Penguasa pasar adalah konsumen. Jika ada ketidakpuasan layanan, maka konsumenlah yang berhak mengkomplain lewat lembaga pengaduan konsumen.

Menurut mereka lagi, sebenarnya hanya ada tiga masalah makro krusial yang perlu dibuat regulasinya oleh pemerintah. Pertama adalah terpenuhinya hak pelanggan untuk mendapatkan bandwidth sesuai perjanjian Service Level Agreement (SLA). Kedua, pemberantasan ISP yang menggunakan frekuensi ilegal contohnya pada frekuensi 2,4 GHz. Terakhir adalah legalisasi perusahaan ISP ilegal yang semakin menjamur.

Konflik horizontal ini mendeskripsikan peta teknologi informasi tanah air yang belum matang. Di satu sisi, pemerintah merasa memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen, yang juga termasuk warga negaranya. Akan tetapi di sisi lain, regulasi tersebut memunculkan kekhawatiran bagi para pengusaha ISP.

Memang dalam menetapkan suatu kebijakan, harus dipertimbangkan dari berbagai sisi. Pengakomodasian berbagai kepentingan serta perspektif yang benar dalam melihat permasalahan akan menelurkan solusi yang lebih bermanfaat dan diterima oleh semua pihak. Kelihatannya dalam pembuatan regulasi ini, pemerintah belum berusaha merangkul para pengusaha duduk dalam satu meja dan mendiskusikannya bersama. Pengusaha juga nampaknya terlalu terburu-buru menyikapi wacana regulasi ini secara negatif.

Dunia teknologi informasi di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Hal ini ditandai dengan tumbuhnya sentra-sentra internet di berbagai daerah, dari kota-kota besar hingga pelosok-pelosok desa. Demikian juga dengan media-media untuk memperoleh akses internet yang juga berkembang, dari teknologi dial up, local network, hingga wireless network. Fenomena ini adalah indikasi positif. Seharusnya pihak-pihak terkait, yaitu pemerintah dan pengusaha, menyikapi dengan memberikan dukungan supaya pertumbuhan ini dapat lebih pesat.

Bangsa kita sudah tertinggal jauh dari bangsa-bangsa lain di dunia. Tingkat akses internet kita masih minim dibandingkan Eropa dan Amerika. Belum lagi tentang ketersediaan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya. Maka, kepentingan rakyatlah yang seharusnya diprioritaskan. Janganlah ambisi kekuasaan dan orientasi bisnis menjadi prioritas. Paradigma ini tidak hanya untuk masalah regulasi ini saja. Akan tetapi, juga meliputi arah kebijakan strategis dunia teknologi informasi lainnya. Jadi, bersegeralah pemerintah dan para pengusaha bertemu dan mencari solusi terbaik untuk mendukung dunia tekonologi informasi di negeri ini lebih kokoh dalam menghadapi era persaingan global yang semakin menggila.